JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah ganti rugi kepada warga Pulau Rempang yang akan digeser ke Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang.
Adapun ganti rugi yang disiapkan mulai dari tanah, rumah hingga uang.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 900 warga, 300 warga sudah menyatakan siap untuk digeser ke Tanjung Banon.
"Pertama relokasi ke Galang kita tiadakan. Artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang hanya 3 kilo," ungkap Bahlil.
Okezone pun telah merangkum hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak pergeseran ini:
1. Tanah
Warga Pulau Rempang diberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
2. Rumah Tipe 45
Warga Pulau Rempang juga dibuatkan rumah dengan tipe 45.
3. Uang
Sambil menunggu rumah yang dijanjikan selesai dibangun, warga Pulau Rempang mendapat uang tunggu Rp1.200.000 per orang.
4. Biaya Kontrak Rumah
Per KK di Pulau Rempang diberikan Rp1.200.000 sebagai uang kontrak rumah.