Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Rangkaian Tahapan hingga Jabatan Fungsional pada PPPK 2023

Himayatul Azizah , Jurnalis-Minggu, 01 Oktober 2023 |20:09 WIB
Ini Rangkaian Tahapan hingga Jabatan Fungsional pada PPPK 2023
Tahapan dan Jabatan PPPK 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

• diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

• Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

• Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang mash berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

• Sehat jasmani dan rohani

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau Polri.

• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon AN sebelumnya.

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon AS yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

• Memiliki pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Syarat Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

• Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas terkait jenis dan derajat kedisabilitasannya.

• Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement