• diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
• Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang mash berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau Polri.
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon AN sebelumnya.
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon AS yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
• Memiliki pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
Syarat Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
• Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas terkait jenis dan derajat kedisabilitasannya.
• Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.