Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Rangkaian Tahapan hingga Jabatan Fungsional pada PPPK 2023

Himayatul Azizah , Jurnalis-Minggu, 01 Oktober 2023 |20:09 WIB
Ini Rangkaian Tahapan hingga Jabatan Fungsional pada PPPK 2023
Tahapan dan Jabatan PPPK 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Mekanisme Seleksi PPPK dan Teknis 2023

Kriteria Pelamar Khusus

EKS THK-II

-Terdaftar pada database BKN

-Melamar di instansi tempat bekerja

-Pengalaman minimal 2 tahun

Tenaga Non ASN

-Melamar di instansi tempat bekerja

-Pengalam kerja minimal 2 tahun secara terus menerus

Kriteria Pelamar Umum

-Pelamar baru

-Pengalaman minimal 2 tahun

Jenis Formasi Nakes dan Teknis 2023

Formasi Khusus

-Eks THK-I

-Non-ASN

Dengan seleksi cat maksimal 80% kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Formasi umum

Pelamar baru dengan seleksi cat minimal 20% kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperinfkat terbaik.

Kualifikasi Pengalaman Kerja Nakes dan Teknis 2023

• Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

• Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.

• Minimal 5 tahun untuk jenang ahli madya.

• Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama.

Kualifikasi Pengalaman Mengajar Untuj JF Dosen

• Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli.

• Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor)

• pada jenjang lektor.

• Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister)

pada jenjang lektor.

• Minimal 5 tahun untuk lektor kepala.

Pengisian Kebutuhan Nakes dan Teknis 2023

• Didahulukan secara berrutan Eks THK-II >> Tenaga Non-ASN

*lulus seleksi jika berperingkat terbaik

Formasi Umum

• Lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Optimalisasi Pengisian Kebutuhan

• Jika mash terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat disi dari pelamar pada jenis formasi, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan berbeda.* berlaku untuk Formasi Khusus dan Formasi Umum

Pengisian kebutuhan berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis formasi

• Jika mash terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada instansi yang melakukan pengelompokan.*

• berlaku untuk Formasi Khusus dan Formasi Umum

Kebutuhan diisi oleh pelamar pada jenis formasi dan kelompok jabatan yang sama.

Pengisian kebutuhan berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis formasi

• Jika mash terdapat Formasi Umm yang belum terpenuhi setelah pengisian kebutuhan Instansi Daerah dan Instansi Pusat dilakukan, maka kebutuhan disi ole peserta pada Formasi Khusus yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Tahapan Seleksi PPPK Nakes dan Teknis 2023

-Seleksi administrasi

-Seleksi kompetensi (dengan CAT BKN)

Kompetensi Teknis

Kompetensi Manajerial

Kompetensi Sosial Kultural

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement