Menghubungi OJK
Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan.
Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
· Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
· Alamat email OJK di [email protected].
· WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
· Kontak resmi OJK di nomor 157.
Hubungi Call Centre
Jika dalam proses ternyata masih terdapat kendala seperti masih adanya taihan, ataupun hal-hal yang serupa. Bisa dilanjutkan dengan menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut. Anda juga bisa memastikan lebih lagi kalau data-data anda benar-benar terhapus sehingga tidak disalahgunakan.
Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi pun juga dapat dilakukan seperti biasanya. Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’. Kamu pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu Uninstall.
Baca Selengkapnya: 4 Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
(Taufik Fajar)