Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Tetapkan Daftar Mineral Kritis Berharga, Ekspor Dilarang?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |14:35 WIB
RI Tetapkan Daftar Mineral Kritis Berharga, Ekspor Dilarang?
Menteri ESDM Arifin Tasrif tetapkan daftar barang mineral berharga. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menyusun daftar komoditas yang masuk dalam mineral kritis.

Adapun klasifikasi dalam mineral kritis ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

 BACA JUGA:

Dijelaskan Arifin, daftar klasifikasi mineral kritis ini dibuat lantaran jumlah komoditasnya yang sangat terbatas.

"Ya nanti mineral-mineral yang keberadaannya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi) ini kan kemudian jumlahnya juga sangat terbatas," katanya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).

 BACA JUGA:

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah juga sejatinya telah memperkirakan kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi ini.

Sehingga menurutnya mineral kritis itu diperlukan untuk kebutuhan jangka panjang.

Dia pun mengungkapkan, sudah banyak negara seperti Prancis, Yunani, hingga China yang menyetop ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.

“Ya kita harus keperluannya jangka panjang, kemarin di Prancis itu Yunani protes, China itu udah nyetop juga dia punya rare earth-nya, germanium sama apa,” katanya.

Sementara itu, Arifin tidak secara tegas menjawab ketika ditanya apakah nantinya pemerintah akan melarang ekspor mineral kritis atau tidak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement