Dia hanya menyebut, RI harus memanfaatkan mineral kritis untuk jangka panjang dengan menganalisa lebih jauh kegunaannya.
BACA JUGA:
"Selama ini di banyak negara-negara maju mineral yang sangat jarang itu banyak dimanfaatkan, di kita kan belum. Kita enggak tahu yang kita ekspor ada apa didalamnya, maka itu perlu eksplorasi lebih dalam lagi, lakukan analisa-analisa apa saja kegunaannya, dan ternyata banyak sekali," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023 dinyatakan mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.
(Zuhirna Wulan Dilla)