JAKARTA - Daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga IV Oktober 2023. Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, PNS mengemban tugas yang cukup krusial pada sistem pemerintahan. Seperti melaksanakan program pemerintah, melayani kepentingan publik dan menjalankan tugas-tugas penting lainnya.
Menurut sebagian orang profesi ini sudah terjamin. Sebab, selain mendapatkan gaji pokok, menjadi seorang PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas serta tunjangan yang diberikan oleh negara.
Hal ini, menjadi salah satu alasan terkuat yang mengakibatkan persaingan untuk menjadi seorang PNS semakin ketat pada setiap tahunnya.
Adapun, gaji PNS pada tahun 2023 berdasarkan pada golongan masa kerjanya atau yang dikenal Masa Kerja Golongan (MKG). Skema gaji PNS ini telah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar lengkap gaji PNS golongan I hingga IV Oktober 2023, yang telah dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Senin (2/10/2023).
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Masing-masing golongan telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta pangkatnya. Pada PNS golongan I pada umumnya yang mempunyai ijazah SD hingga SMP. Sementara untuk golongan II yang memiliki ijazah SMA hingga D3.
Selanjutnya, golongan III merupakan PNS yang memiliki gelar S1 hingga S3. Lalu untuk golongan IV merupakan puncak karir seorang PNS yang memiliki keahlian mendalam serta kebijakan dan tanggung jawab selama masa kerja.
(Feby Novalius)