Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang, PNS Ini Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |14:03 WIB
Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang, PNS Ini Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
Menpan RB soal RUU ASN Jadi UU (Foto: Widya/MPI)
A
A
A

Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.

Kemudian terkait dengan honorer atau non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini, sehingga Anas berharap non ASN dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Dalam rapat itu, DPR RI sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement