JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS akan mendapatkan insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Di mana mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota. Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.
"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalau di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA:
Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.
"Termasuk di Kalimantan Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi," ucapnya.