Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Semua Aman dan Tetap Bekerja

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |16:14 WIB
Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Semua Aman dan Tetap Bekerja
Revisi UU ASN disahkan. (Foto: MPI)
A
A
A

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

 BACA JUGA:

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang disebut telah memberikan banyak masukan di RUU ASN. Demikian pula menurut Anas kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement