UU HKPD memiliki 4 pilar tujuan, yaitu mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi dana yang efisien, meningkatkan kualitas belanja, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan fokus meningkatkan local taxing power dengan menerapkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru dan simplifikasi Perda PDRD. Pemerintah juga akan fokus pada peningkatan kualitas Transfer Keuangan Daerah (TKD) melalui sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk mencapai prioritas nasional.
Fokus berikutnya adalah penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Terakhir, yaitu reformasi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan dengan menerapkan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah dan digitalisasi monitoring dan evaluasi.
(Feby Novalius)