Lebih lanjut, Saor menjelaskan HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.
Selama izin HGB itu habis, Saor menjelaskan PPGBK sudah sempat memberikan peringatan kepada PT Indobuildco untuk memberikan jatuh tempo melakukan pengosongan pada 29 September hari ini.
"Kami sudah sudah menyurati hari ini bahwa sudah jatuh tempo, supaya bapak-bapak yang baik ini, 50 tahun lalu mereka sudah diberikan karpet merah, saya tahu beliau (Pontjo Sutowo) pernah juga memimpin organisasi nasional, kita jaga integritas beliau," ujar Saor dalam konferensi pers di Kantor Pusat PPGBK, Jumat (29/9) lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)