Erick Thohir mengatakan atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
Adapun, ada 70% dari 48 dana pensiun yang dikelola perusahaan pelat merah 'sakit' alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Persentase dapen 'sakit' tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
(Feby Novalius)