JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusut dana pensiun (dapen) di tujuh BUMN. Proses investigasi dilakukan lantaran adanya praktik korupsi.
Dapen tujuh BUMN masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. Erick memastikan proses investigasi bisa dirampungkan satu atau dua pekan kedepannya.
Dia mengatakan, hasil audit internal akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk didalami lebih lanjut. Bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka dilimpahkan ke Kejagung.
"Ada tujuh, mungkin satu, dua minggu ini sudah (rampung) datanya dan hasil audit hasil versi kita, kita akan kasih ke BPKP lagi, nanti baru ke Kejaksaan lagi," ujar Erick, Kamis (5/10/2023).
Erick sendiri belum membeberkan sektor bisnis ketujuh perusahaan negara itu. Menurutnya, hal ini akan disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung.
"Jangan dulu, belum final, nanti saatnya," ucapnya.
Erick sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) lalu.
Keempat perusahaan pelat merah itu diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Erick Thohir mengatakan atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
Adapun, ada 70% dari 48 dana pensiun yang dikelola perusahaan pelat merah 'sakit' alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Persentase dapen 'sakit' tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
(Feby Novalius)