JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa penyelewengan atau tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah bukanlah dugaan semata, namun sudah terbukti.
Bukti penyelewengan tersebut berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang direkomendasikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Jadi bukan dugaan, sudah ada kerugian negara, makanya kita berani bawa ke Kejaksaan gitu," ujar Erick, Kamis (5/10/2023).
Korupsi dapen di empat BUMN rugikan negara sebesar Rp 300 miliar. Erick mencatat kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari investasi kurang lebih Rp 1,1 triliun disitu ada Rp 300 miliar yang sudah menjadi kerugian negara," ucapnya.