JAKARTA - Harga rumah subsidi di wilayah Jakarta dan sekitarnya wajib diketahui.
Adapun harga rumah subsidi bervariasi dimulai dari Rp166 juta hingga yang paling mahal mencapai Rp240 juta.
Sebelumnya, Kementerian PUPR secara resmi mengesahkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (5/10/2023) bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna telah meminta untuk mengupayakan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang harus dilaksanakan sesuai ketetapan keputusan Menteri PUPR.
BACA JUGA:
Ada beberapa keputusan penentuan harga jual beli rumah bersubsidi di seluruh indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (jabodetabek).
Pada tahun 2023 ini untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (jabodetabek) sendiri berada di angka Rp181 juta, dan kemungkinan di tahun depan 2024 akan naik menjadi Rp185 juta.
Saat ini hanya tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan untuk penetapan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:
Karena kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan kenaikan harga rumah tapak 5,8% secara tahunan berdasarkan Property Market Index kuartal IV-2022.
Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi.
Jika ada pembebasan PPN sehingga akan membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi.
(Zuhirna Wulan Dilla)