3. Rugikan Negara Sebesar Rp300 Miliar
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, korupsi dana pensiun di empat BUMN merugikan negara sebesar Rp300 miliar. Dia mencatat kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar, setelah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari investasi kurang lebih Rp1,1 triliun di situ ada Rp300 miliar yang sudah menjadi kerugian negara,” ungkap Erick.
BACA JUGA:
4. BPKP Audit Dana Pensiun BUMN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan bahwa dana pensiun di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi fraud atau korupsi. Hal ini berdasarkan hasil audit lembaga auditor internal negara itu.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, dari empat BUMN pihaknya mengambil sampling transaksi investasi 10% dari sekurang-kurangnya Rp1,125 triliun. Hasilnya ditemukan bahwa ada transaksi tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
5. Lanjut Lakukan Investigasi di 7 BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melakukan investigasi dana pensiun di tujuh BUMN. Proses ini dilakukan karena adanya praktik korupsi.
Erick mengatakan dapen tujuh BUMN masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. Kemudian, hasil tersebut akan diserahkan ke BPKP untuk diproses lebih lanjut. Apabila terindikasi korupsi, akan diserahkan ke Kejagung.
Dirinya belum menyampaikan sektor bisnis ketujuh perusahaan negara itu. Hal ini akan disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung.
Erick Thohir menyatakan bahwa sistem penipuan terkait dana pensiun di empat BUMN mirip dengan kasus mega korupsi di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Karena kemiripan kasus Jiwasraya dan Asabri itukan investasinya yang disalahgunakan, mengharapkan investasi yang kembali tinggi, namun akhirnya menginvestasi di saham-saham yang justru tidak stabil. Nah," ujar Erick.
"Disitulah jangan-jangan dana pensiun di perusahaan BUMN juga sama, kemiripan, sistem penipuannya," lanjut dia.
6. Menteri BUMN Bentuk Tim Khusus
Erick Thohir membentuk tim khusus untuk mengkonsolidasi, menetapkan standarisasi, dan mereview dapen BUMN. Pemegang saham juga membawa perkara ini ke BPKP.
Menteri BUMN itu menyatakan, hasil dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau setara 70% berada di kondisi tidak sehat.
(Zuhirna Wulan Dilla)