Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh! Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |14:01 WIB
Heboh! Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Heboh magang Kemenkeu gak dibayar. (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

 

JAKARTA - Ramai kabar di media sosial (medsos) yang menyebut sistem magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dibayar.

Hal itu berawal dari unggahan akun Twitter bernama @PolJokesID yang mengunggah sebuah informasi magang di Kemenkeu tak dibayar.

 BACA JUGA:

"Kementerian Keuangan ini cok, magang kagak dibayar, menyedihkan," tulis akun itu.

Kemudian Staf Khusus (Stafsus) Kemenkeu, Yustinus Prastowo buka suara terkait kabar tersebut.

Dia mengatakan kalau ada berbagai jenis magang di Kementerian dan memiliki sistem yang berbeda-beda.

 BACA JUGA:

"Program Magang di Kemenkeu rupanya jadi diskusi hangat. Saya sendiri setidaknya sejak 1990-an sudah tahu ada program magang di Kemenkeu dan K/L lain. Ada pula magang MSIB dan magang di perusahaan. Mungkin benar: ojo dibanding-bandingke! Tapi bolehlah saya elaborasi agar terang dan tak jadi fitnah," katanya dikutip Senin (9/10/2023).

Dia pun menjelaskan soal sistem magang yang ada di Kementerian.

"Agar tak rancu, ada pula Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kemendikbud dan internship (magang) yang sudah umum dikenal dan diatu Kemenaker, diperuntukkan yang sudah lulus kuliah namun belum jadi pegawai tetap. Mereka biasa magang di sektor privat. Lalu apa bedanya?" jelasnya.

Menurutnya Kemenkeu membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang.

"Secara rutin program magang di Kementerian Keuangan dilakukan dalam beberapa periode (batch). Pada Oktober ini program magang sudah masuk periode ke-4 (terakhir), yang sedianya kegiatan magang periode ini akan dilaksanakan pada bulan Desember," katanya.

"Nah di sini polemiknya. Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Bagaimana penjelasannya?" tambahnya.

 BACA JUGA:

Dia mengungkapkan kalau magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS).

Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler.

"MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," bebernya.

Bahkan dia mencantumkan soal aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipastikan sudah sesuai dalam sistem magang tersebut.

"Terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku, yuk kita cek sama-sama.

Dalam pasal 1 (3) disebutkan Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan," jelasnya.

Kemenkeu sendiri merupakan Badan Publik. Yang dimaksud Badan Publik, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 1 (2), Badan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Di mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Tentu penjelasan di atas masih bisa dichallenge? Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku? Selain penjelasan sebelumnya, di sini saya pertegas. Mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," ucapnya.

Adapun mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.

"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring," katanya.

Dia berharap penjelaannya itu dapat menjadi titik terang dari kabar viral ini.

"Semoga penjelasan ini memadai dan menjadikan semua terang. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan adik-adik yang memilih magang di Kemenkeu," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement