Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?

Rio Adryawan , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |21:01 WIB
Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?
Korban pinjol harus lapor ke mana (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Korban pinjol harus lapor ke mana? Pinjaman online alias pinjol tengah menjadi perbincangan pasca kasus bunuh diri salah satu nasabah.

Belakangan ini kalangan masyarakat umum hingga kalangan artis banyak sekali yang menjadi korban pinjol. Banyak dari mereka yang tidak bisa membayar hutangnya dan terpaksa menjual aset kekayaannya.

Selain itu, penagih lapangan alias debt collector yang bekerja di pinjol kerap sekali melakukan pengancaman ke rumah hingga tempat bekerja para korban pinjol. Hal tersebut membuat korban ini menjadi panik dan resah apabila para penagih terus-menerus mendatanginya.

Bahkan ada yang sampai memilih jalan bunuh diri akibat sering dihantui oleh penagih pinjol.

Lantas korban pinjol harus lapor ke mana?

Terkait banyaknya ancaman dan permasalahan dari para penyedia layanan pinjol, melalui website resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghimbau bagi para korban pinjol yang memiliki permasalahan dapat melapor ke WhatsApp resmi OJK 081157157157.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement