Selain itu OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Para korban pinjol bisa menghubungi kontak WhatsApp Kominfo 08119224545 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
OJK kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas ini berfungsi untuk mengurangi aktivitas pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Satgas yang dibentuk oleh OJK ini meminta agar masyarakat mengadukan apabila adanya tindakan yang mencurigakan dari pinjol.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.