JAKARTA - Lapor ke mana jika diteror pinjol perlu diperhatikan oleh nasabah. Lantaran banyak kasus beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini membuat beberapa masyarakat khawatir dan takut saat diteror pinjol.
Apalagi, ada perusahaan yang meneror pinjaman online kepada nasabah dengan menggunakan debt collector.
Lantas lapor ke mana jika diteror pinjol? Salah satunya bisa memberitahukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini OJK menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.
Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected]:
Selain OJK, berikut yang bisa Anda hubungi jika diteror pinjol:
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.