Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |14:55 WIB
Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].

2. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email [email protected].

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement