Tak hanya itu, sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan mengendarai motor sambil merokok juga tidak main-main. Telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(Feby Novalius)