Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Klakson saat Lewat Terowongan dan Jembatan? Ini Faktanya

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 15 Oktober 2023 |22:01 WIB
Wajib Klakson saat Lewat Terowongan dan Jembatan? Ini Faktanya
Jalan Terowongan (Foto: PUPR)
A
A
A

Dalam keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menyampaikan melalui postingan instagramnya. Membunyikan klakson berfungsi untuk pengemudi menjadi lebih waspada.

“Tidak ada aturan dan alasan bahwa klakson wajib dibunyikan saat melalui terowongan atau jembatan,” tulisnya, dikutip dari instagram @ditjen_hubdat, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Klakson digunakan sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain, dan hanya perlu dibunyikan saat diperlukan agar tercipta suasana tenang saat berkendara. Jarak pandang dan ruangan terowongan dan jembatan memang lebih sempit. Karena itu tingkatkan kewaspadaan, serta usahakan tidak menyusul kendaraan lain saat melalui terowongan ataupun jembatan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement