JAKARTA - Hotel Sultan merupakan hotel mewah bersejarah yang ada di Jakarta. Namun kini hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut menjadi sorotan karena bersengketa.
Bahkan, PPKGBK melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.
Okezone telah merangkum fakta menarik terkait Hotel Sultan mulai dari kasus sengketa, tarif hotel, hingga sejarah, Minggu (15/10/2023):
1. Sengketa Hotel Sultan dengan PPKGBK
Hotel Sultan milik PT Indobulidco kini bersengketa dengan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal ini karena izin hotel tersebut telah habis dan harus segera dikosongkan.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan, saat ini PT Indobuildco secara hukum sudah tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kawasan hotel sultan. Sebab Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak mengantongi izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain izin yang telah habis, kawasan GBK akan dikembangkan menjadi kawasan terintegrasi, berstandar internasional, serta kawasan yang berfokus pada lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
2. Izin Hotel Sultan Diperiksa
PPKGBK akan melibatkan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha PT Indobuildco.
"Harus dicek mereka, izin-izin usaha PT Indobuildco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian, dikutip Kamis (12/10/2023).
3. Klaim Pemilik Hotel Sultan
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo mengklaim masih memiliki pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun hingga 2053.
Melalui kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.
4. Tarif Hotel Sultan
Hotel Sultan memiliki beberapa tipe kamar mulai dari deluxe room hingga presidential room.
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif menginap di Hotel Sultan Jakarta:
Deluxe Room: Rp1,4 juta hingga Rp1.815.000
Grand Deluxe: Rp1,6 juta hingga Rp2.117.500
Executive Room: Rp2 juta hingga Rp3.267.000
Lagoon Suite: Rp2,6 juta hingga Rp3.993.000
Lanais 1 Bedroom: Rp2,8 juta hingga Rp4.235.000
Lanais 2 Bedroom: Rp5 juta hingga Rp6,2 juta
Apartment 2 Bedroom: Rp5.429.000
Apartment 3 Bedroom: Rp6.639.000
Royal Suite 2 Bedroom: Rp6 juta hingga Rp7.260.000
Presidential Suite: Rp84,7 juta
5. Sejarah Hotel Sultan
Sejarah Hotel Sultan bermula dari ide mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, pada tahun 1971 mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk membangun hotel guna menyambut konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Pada saat itu, Jakarta belum memiliki banyak hotel berstandar internasional, dan Ali Sadikin melihat peluang tersebut.
Keputusan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978). Hotel tersebut kemudian dibangun pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco, yang saat itu dikelola oleh keluarga Ibnu Sutowo.
Kontroversi muncul ketika pihak swasta diperbolehkan membangun dan mengelola bangunan di lahan negara, dan PT Indobuildco diberi HGB selama 30 tahun.
Keluarga Ibnu Sutowo, khususnya anaknya, Pontjo Sutowo, mengendalikan PT Indobuildco. Hotel Sultan bukan lagi milik negara, melainkan dikelola oleh keluarga Sutowo.
Keputusan pengambilalihan ini pada akhirnya diambil setelah era reformasi, ketika pemerintah mencoba mengambil kembali kepemilikan Hotel Sultan yang telah dikelola oleh pihak swasta selama beberapa tahun.
(Feby Novalius)