Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Masuk Bali Bakal Kena Pajak Rp150.000

Arfiah , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |18:41 WIB
Turis Masuk Bali Bakal Kena Pajak Rp150.000
Turis yang ke Bali akan kena pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Turis yang masuk Bali bakal kena pajak Rp150.000. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis bila ada regulasi yang mengatur.

"Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal," kata Sandy dilansir dari Antara, Senin (16/10/2023).

Pernyataannya tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali.

Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.

"Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis," ujar Sandy.

Adapun terkait dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengatakan masih perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement