Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih di Kemendag

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |15:03 WIB
Ada Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih di Kemendag
Maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

"Kami menemukan lima maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Megeri Kementerian Perdagangan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dipantau secara daring, Selasa (17/10/2023).

Yeka menerangkan, LAHP yang terbit merupakan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat yang diterima melalui surat elektronik. Awalnya, pelopor menjelaskan pada awal tahun 2023 pelapor mengajukan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian pada Februari 2023 pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem. Selanjutnya pada Juni-Juli 2023 akibat belum ada tindak lanjut, pelopor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respons.

"Lalu pada akhir Juli 2023 pelopor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Keterangan pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ungkap Yeka.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman melakukan tindak lanjut pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung kepada pihak-pihak terkait dan dilakukan sejak 6 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

"Dalam hal ini tim pemeriksa menilai bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombidsman menemukan 5 dugaan maladministrasi diantaranya, pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam permendag nomor 25 tahun 2022 juncto (jo) Permendag No. 20/2021

Kedua, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dianggap melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Ketiga, maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, penyimpangan prosedur dalam dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

"Jadi penyimpangan prosedurnya ditambahkan peraturan Dirjen, padahal sebetulnya itu bertentangan," ujar Yeka.

Kelima, ditemukannya diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement