Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Aturan Beban Maksimum Kendaraan Melintas di Jalan

Arfiah , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |18:01 WIB
Segini Aturan Beban Maksimum Kendaraan Melintas di Jalan
Beban maksimum kendaraan di jalan. (Foto: PUPR)
A
A
A

2. Kelas Jalan II dan III

Pada kelas jalan II dan III, beban maksimum yang telah ditentukan berdasarkan MST adalah delapan ton.

 BACA JUGA:

Adapun tiga golongan berat total kendaraan yang melintas adalah kurang dari 12 ton, 21 ton, serta 45 ton.

Aturan yang ditetapkan ini guna menghindari Over Dimension dan Over Load (ODOL). Pengaruh ODOL terhadap kerusakan jalan bersifat eksponensial sehingga tingkat kerusakan yang ditimbulkan mencapai 16 kali lipat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement