2. Kelas Jalan II dan III
Pada kelas jalan II dan III, beban maksimum yang telah ditentukan berdasarkan MST adalah delapan ton.
BACA JUGA:
Adapun tiga golongan berat total kendaraan yang melintas adalah kurang dari 12 ton, 21 ton, serta 45 ton.
Aturan yang ditetapkan ini guna menghindari Over Dimension dan Over Load (ODOL). Pengaruh ODOL terhadap kerusakan jalan bersifat eksponensial sehingga tingkat kerusakan yang ditimbulkan mencapai 16 kali lipat.
(Zuhirna Wulan Dilla)