Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Aturan Beban Maksimum Kendaraan Melintas di Jalan

Arfiah , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2023 |18:01 WIB
Segini Aturan Beban Maksimum Kendaraan Melintas di Jalan
Beban maksimum kendaraan di jalan. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Segini beban maksimum kendaraan di jalan. Beban maksimum ini dibagi menjadi tiga kelas jalan berdasarkan MST.

Mengutip dari Instagram resmi @pupr_binamarga, Minggu (22/10/2023), Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan yang harus didukung oleh jalan.

 BACA JUGA:

Penetapan MST ini bertujuan untuk mengoptimalkan biaya konstruksi dan efisiensi angkutan.

“Untuk menjaga jalan tetap dalam kondisi baik, ada beban maksimum sumbu kendaraan yang diizinkan untuk melintas di permukaan jalan,” tulis akun tersebut pada caption.

 BACA JUGA:

Berikut terdapat pembagian kelas jalan berdasarkan MST, antara lain:

1. Kelas Jalan I

Pada kelas jalan I, maksimal MST kendaraan yang telah ditentukan adalah sepuluh ton.

Terdapat tiga golongan total berat kendaraan yaitu berat total kurang dari 15 ton, 25 ton, dan 50 ton.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement