Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sosok Pendiri Akulaku yang Paylaternya Distop OJK

Arfiah , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |20:32 WIB
Ini Sosok Pendiri Akulaku yang Paylaternya Distop OJK
Ini sosok pendiri Akulaku. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sosok pemilik Akulaku akan diulas dalam artikel ini. Akulaku tengah mengalami larangan pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski tengah menghadapi masalah, terdapat sosok yang berhasil mendirikan platform keuangan digital ini.

 BACA JUGA:

Lantas, bagaimana kisah perjalanan pendiri Akulaku? Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (26/10/2023), sosok pendiri Akulaku adalah William Li.

Dia merupakan lulusan hukum di Universitas Tsinghua, Beijing. Kemudian, dia melanjutkan kuliah S2 dengan jurusan yang sama di Washington and Lee University, AS.

Dia pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan bekerja di PING AN Insurance sebagai investment manager.

 BACA JUGA:

Pada 2014, William dan Gordon Hu, seorang pengembang senior yang telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan teknologi, mendirikan Akulaku.

Mulanya, mereka berfokus membangun aplikasi Bitcoin. Namun, saat melakukan pengujian Bitcoin, biaya yang dikenakan justru lebih tinggi daripada pengiriman uang internasional. Terlebih, bisnis pertukaran Bitcoin tidak didukung oleh bank.

 BACA JUGA:

Lantas, mereka menyadari bahwa banyak masyarakat yang kesulitan meminjam uang dari lembaga keuangan. Hal ini karena risiko tunggakan yang tinggi. Sehingga mereka mulai memanfaatkan teknologi untuk membantu mengubah industri layanan pinjaman di Asia Tenggara melalui Akulaku sekarang ini.

Mengutip dari laman resmi Akulaku, sejak awal berdiri, platform ini mampu menjadi platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara, seperti di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Pada tahun 2017, Akulaku meluncurkan fitur layanan pay later hingga layanan pinjaman tunai.

Sebagai informasi, saat ini OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap Akulaku. Lantaran tidak melaksanakan tindakan pengawasan sesuai aturan OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement