JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) kembali akan dibahas usai masa sidang DPR RI di awal November 2023. Pembahasan yang dilakukan masih seputar daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Tanggal 6-8 (November) ini sudah disepakati dengan DPR akan bertemu kembali untuk bahas sisa DIM. Nanti selesaikan itu DIM-nya setelah itu dibawa ke raker karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja pemerintah dan Panja DPR harus diputuskan di raker yang dihadiri Menteri," ujar Seretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Meski tahapannya sudah semakin dekat, namun diakui Dadan masih ada pembahasan yang belum menemukan kesepakatan, salah satunya Nuklir.
"Tahapannya sudah semakin dekat sih ke situ, (yang belum ketemu kesepakatan) Nuklir," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.
Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).
"Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan.
Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.
(Feby Novalius)