JAKARTA - Terdapat aturan terbaru soal penggunaan air tanah, yaitu wajib memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Day Mineral (ESDM).
Diketahui, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah menandatangani aturan terbaru ini.
Okezone telah merangkum empat fakta sekarang pakai air tanah wajib izin Kementerian ESDM, Senin (30/10/2023):
1. Aturan Penggunaan Air Tanah
Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga, atau penggunaan air tanah secara berkelompok. Terdapat pula ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Adapun aturan mengenai Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanar tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri ESDM.
2. Alasan Hadirnya Aturan Soal Penggunaan Air Tanah
Alasan dibuatnya pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pengunaan sumber daya air pada sumber daya tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
3. Pihak yang Harus Izin dalam Menggunakan Air Tanah
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.