Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.
4. Kewajiban Pengguna Air Tanah
Pemegang persetujuan penggunaan air tanah wajib mematuhi aturan yang berlaku seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor atau gali, membangun sumur resapan air tanah sesuai dengan pedoman Badan Geologi.
Selain itu, harus memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan sumur bor atau gali yang digunakan. Serta, melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan.
(Feby Novalius)