JAKARTA – Mata uang Rupiah yang digunakan di Indonesia saat ini memiliki perjuangannya tersendiri. Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 30 Oktober.
Hari di mana untuk pertama kalinya Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah dan bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu Senin (30/10/2023). Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yakni dengan menarik uang invasi jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Selain itu, pemerintah membuat aturan bagi masyarakat untuk tidak membawa uang invasi Jepang dan uang Hindia Belanda dari satu daerah ke daerah lain. Bahkan, pemerintah melakukan pembatasan pemakaian uang tersebut secara berangsur-angsur.
ORI diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai identitas dan bentuk kedaulatan ekonomi, serta salah satu upaya untuk menyehatkan perekonomian Indonesia yang sedang mengalami inflasi tinggi.
ORI dibuat dalam desain dan bahan kertas yang sederhana tetapi mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Namun, dalam peredaran ORI di berbagai wilayah di Indonesia tidak mudah. Pasalnya, masih adanya gangguan-gangguan dari Belanda atas peredaran ORI.