Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol, Ini Reaksi AFPI

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |11:15 WIB
KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol, Ini Reaksi AFPI
KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending alias pinjol.

Penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha.

"Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” ujar Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Kehadiran industri fintech lending dilandasi oleh semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.

Berdasarkan riset 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply sebesar Rp1.900 triliun, sehingga akan ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun.

Hingga Agustus 2023, Fintech Pendanaan Bersama atau fintech lending sudah menyalurkan Rp677,51 Triliun dengan peningkatan setiap tahunnya, di mana tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, sedangkan tahun 2021 tumbuh 112%.

“Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Entjik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement