Di samping itu, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL untuk terus memperbaiki dan penguatan proses underwriting.
“Tentunya dengan memperhatikan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Agusman.
Lebih lanjut, selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.
(Taufik Fajar)