Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Angkat Suara soal Industri Rokok di RPP Kesehatan

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |20:16 WIB
Kemenperin Angkat Suara soal Industri Rokok di RPP Kesehatan
Kemenperin buka suara soal industri rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

Terpisah, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan tembakau merupakan tanaman warisan budaya karena sudah eksis sejak dahulu kala. Di Kementan, pelestariannya dijamin melalui dua UU, yaitu UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU nomor 22/2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

 BACA JUGA:

”Kedua UU (tersebut) melindungi tanaman yang menjadi binaan di masing-masing unit kerja Kementan. Sehingga, sampai sekarang tanaman tembakau yang ditanam petani itu dilindungi UU tersebut,” jelasnya.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem pertembakauan di sektor hulu, yaitu di perkebunan. Selanjutnya, dibutuhkan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk di sektor produksi dan hilir supaya serapan dari hasil petani terjaga dengan baik.

Yakub melanjutkan dibutuhkan regulasi yang solid agar petani Indonesia terus mampu meningkatkan kualitas tanam dan menambah kemampuan untuk tanam jenis tembakau lain sesuai kebutuhan. ”Prinsipnya, Kementan berada di pihak petani dan melindungi petani,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement