Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Segera Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |15:59 WIB
Buntut Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Segera Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.

Namun begitu, klaim PPKGBK dibantah oleh kuasa hukum Pontjo, pemilik Sutowo Indobuildco. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.

Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.

Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement