Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Segera Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |15:59 WIB
Buntut Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Segera Gugat Pengelola GBK Rp28 Triliun
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Indobuildco segera menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun lebih. Gugatan sebagai uang ganti rugi atas bisnis Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, yang dijalankan Indobuildco.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir syamsudin mengatakan, gugatan itu belum dilayangkan Pontjo Sutowo, selaku pemilik Indobuildco. Saat ini klien-nya masih melihat perkembangan kasus sengketa lahan Indobuildco dan PPKGBK.

"Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalan perkara ini," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Adapun alasan rencana gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal.

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis

"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara," ungkapnya. 

"Sebetulnya kalau anda merugikan seseorang apalagi Indobuildco merupakan suatu usaha pendukung pariwisata yang besar, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang melakukan bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. bahkan harus lebih dari pada itu (Rp28 triliun)," lanjut Amir.

Indobuildco dan PPKGBK memang tengah berselisih perihal pengosongan hotel Sultan. Pihak PPKGBK sebelumnya meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.

Menurut pihak PPKGBK bahwa hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga Indobuildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawasan tersebut.

Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.

Namun begitu, klaim PPKGBK dibantah oleh kuasa hukum Pontjo, pemilik Sutowo Indobuildco. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.

Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.

Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement