Pihak PPKGBK mengklaim, bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora merupakan aset negara.
Kemudian, HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sehingga, pihak Indobuildco dianggap tidak memiliki hak di kawasan tersebut.
Baca selengkapnya: Menteri ATR Tidak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Hotel Sultan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)