Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tak Akan Diperpanjang

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |04:32 WIB
Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tak Akan Diperpanjang
Hak guna bangunan hotel sultan tidak diperpanjang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta tidak akan diperpanjang. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Keputusan itu membuat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan tidak bisa menggunakan lahan di Kawasan Hotel Geloran Bung Karno (GBK) kembali.

Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menambahkan, bahwa status kepemilikan HBG Hotel Sultan telah dimenangkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensetneg.

Juli mengungkapkan, terkait penutupan Hotel Sultan, dia dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum dan Kemensetneg. Namun, dia belum memberikan informasi secara detail terkait tenggat waktu pengosongan lahan.

Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta pihak Hotel Sultan untuk mengosongkan kawasan hotel tersebut.

Pihak PPKGBK mengklaim, bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora merupakan aset negara.

Kemudian, HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Sehingga, pihak Indobuildco dianggap tidak memiliki hak di kawasan tersebut.

Baca selengkapnya: Menteri ATR Tidak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Hotel Sultan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement