JAKARTA - Ini penyebab seseorang bisa masuk daftar hitam di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kualitas pinjaman individu atau Perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:
Hal tersebut membuat bank harus mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.
SLIK akan memperluas cakupan iDeb melingkupi Lembaga keuangan bank dan Lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non bank yaitu mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BACA JUGA:
Dengan peralihan tugas tertulis tersebut yang tercatat di dalam UU No.21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.
Sebagai tambahan informasi, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait Riwayat debitur bank dan Lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancer atau tidaknya pembayaran kredit.
Lantas hal apa yang akan terjadi apabila masuk Ke dalam daftar hitam OJK?
BACA JUGA:
Dalam hal ini, seseorang yang terkena sanksi tidak dapat mengajukan kredit Kembali di Lembaga keuangan manapun, kecuali dari Lembaga keuangan yang tidak resmi.
Jika termasuk dalam daftar hitam juga akan menyulitkan hidup di aspek lainnya seperti mencari pekerjaan khususnya di dunia finansial.
Cara yang dapat dilakukan untuk menghapus nama dari blacklist sendiri adalah dengan melunasi utang.
Sebagai pemilik, nasabah akan mendapatkan surat keterangan lunas sebagai bukti tertulis bahwa semua masalah utang sudah terselesaikan. Sehingga, nasabah bisa Kembali mengajukan pinjaman.
Baca Selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Masuk Daftar Hitam OJK? Berikut Penjelasannya
(Feby Novalius)