Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Apakah Pinjol Bisa Melacak Kita Lewat Lokasi di HP?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |18:01 WIB
Cek Apakah Pinjol Bisa Melacak Kita Lewat Lokasi di HP?
Cek apakah pinjol bisa melacak kita lewat lokasi di HP (Foto: techrepublic)
A
A
A

JAKARTA - Cek apakah pinjol bisa melacak kita lewat lokasi di HP? Adapun pinjaman online (pinjol) memiliki beberapa data dari nasabah. Untuk itu pengguna diharapkan untuk tetap selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan aplikasi pinjol.

Hal ini dikarenakan, beberapa pinjol illegal ini dikabarkan dapat mengakses kontak di handphone bahka bisa melacak lokasi keberadaan Anda.

Sayangnya, rumor cek apakah pinjol bisa melacak kita lewat lokasi adalah salah. Pasalnya, pinjol resmi tidak boleh mengakses kontak para debitur.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengungkapkan, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikropon, dan lokasi HP peminjam.

"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.

Namun berbeda dengan pinjol yang tidak resmi bisa saja melacak Anda lewat lokasi di HP dikarenakan tidak mematuhi aturan pengawasan OJK.

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

2. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,4 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan OJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement