JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Terdapat salah satu poin penting dari peraturan tersebut, dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.
"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).
Penghargaan yang diberikan ini akan mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau upah," demikian yang diatur dalam ayat (3). Jokowi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.