Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pengelola GBK vs Pontjo Sutowo, Sengketa Hotel Sultan Bikin Tamu hingga Karyawan Wajib Lapor

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |05:30 WIB
5 Fakta Pengelola GBK vs Pontjo Sutowo, Sengketa Hotel Sultan Bikin Tamu hingga Karyawan Wajib Lapor
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah mencapai titik klimaks yang mendapat perhatian luas, dari masyarakat, pejabat pemerintah, hingga pelaku industri properti.

Okezone, pada Sabtu (4/10/2023), telah merangkum sejumlah fakta terbaru dalam perkembangan konflik ini:

1. Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tidak Diperpanjang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di Jakarta tidak akan diperpanjang.

Status kepemilikan HBG Hotel Sultan telah dimenangkan oleh pemerintah, yaitu Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), ini menandakan bahwa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, tidak dapat lagi menggunakan lahan di Kawasan Hotel GBK.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengklaim bahwa Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah aset negara, dan HGB yang dimiliki Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sehingga dianggap tidak memiliki hak di kawasan tersebut. Waktu pengosongan lahan belum diungkapkan.

2. Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana

Karyawan Hotel Sultan dihadapkan pada ancaman pidana jika mereka terus melakukan aktivitas di kawasan hotel tanpa izin dari PPKGBK. Namun, PT Indobuildco menilai pernyataan tersebut sebagai intimidasi dan manipulasi.

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsudin, menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya melecehkan pengadilan dan mengungkapkan bahwa PPKGBK telah melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.

3. Pengadilan Akan Mediasi Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melakukan mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco mengenai sengketa lahan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. Mediasi ini merupakan tahap awal dalam sidang perdata.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, kepentingan hukum dari Kemensetneg dan PPKGBK menjadi fokus utama. Hal ini terkait dengan kepemilikan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana lahan Hotel Sultan dianggap sebagai aset negara.

Amir berharap bahwa mediasi akan berjalan dengan baik dan menghindari pernyataan kontroversial yang dapat memanas situasi.

4. Izin Dibekukan, Tamu dan Karyawan Hotel Wajib Lapor Mulai 1 November

Terakhir, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membekukan izin PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan. Sebagai akibatnya, tamu hotel diminta untuk melaporkan diri kepada manajemen PPKGBK mulai 1 November 2023.

Menurut Saor, HGB 26/27 Gelora sudah habis masa berlakunya, sehingga asal hak Hotel Sultan kembali menjadi Barang Milik Negara (BMN) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Sekretaris Negara c.q PPKGBK.

5. Dianggap Ilegal

Saor juga menjelaskan bahwa kegiatan di atas lahan tanpa izin resmi dari pemerintah dianggap ilegal dan akan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, PPKGBK akan mengawasi aktivitas masyarakat di kawasan Hotel Sultan dan membuat kartu akses tersendiri bagi mereka yang hendak melakukan aktivitas di sana.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement