Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun, Cek Aturan Terbaru di UU ASN 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Minggu, 05 November 2023 |06:20 WIB
PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun, Cek Aturan Terbaru di UU ASN 2023
PPPK dapat uang pensiunan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Terdapat salah satu poin penting dari peraturan tersebut, dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.

"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).

Penghargaan yang diberikan ini akan mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau upah," demikian yang diatur dalam ayat (3). Jokowi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.

Berikut ini, mengenai rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22.

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan ayat (1), diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam ayat (1) mencakup program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Selengkapnya: Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement