JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.
"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, pada 3 November 2023.
BACA JUGA:
Berikut ini Okezone telah merangkum beberapa fakta rumah di bawah Rp2 miliar bebas PPN berlaku pada November 2023, Senin (6/11/2023).
1. Penjelasan Sri Mulyani
Sri mengatakan pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," kata Sri.
BACA JUGA:
Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
2. 1 Rumah 1 NIK
Sri menambahkan, Fasilitas PPN DTP ini, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.
Dia jufga menjelaskan bahwa program Fasilitas PPN DTP tersebut berlangsung selama 14 bulan yakni tepatnya dari November 2023 hingga Desember 2024.
BACA JUGA:
"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tambah Sri.