3. Masa Berlaku
Adapun fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.
"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%," pungkas Sri.
4. Tujuan Pemberian Insentif
Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
(Zuhirna Wulan Dilla)