JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan yang disahkan oleh Jokowi ini mengatur beberapa poin penting. Salah satu poinnya yakni mengatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK. Pemerintah juga menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun.
BACA JUGA:
Kemudian aturan ini salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-asn.