Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek KTP Sudah Terdaftar di Aplikasi Apa Saja

Clarissa Andarini , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |21:01 WIB
Cara Cek KTP Sudah Terdaftar di Aplikasi Apa Saja
Cara cek KTP sudah terdaftar di aplikasi apa saja. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kirim SMS ke Disdukcapil

Masyarakat dalam melakukan pengecekan melalui SMS yang dikirim dengan format :

Cek#KTP#NIK. Dan krim ke nomor Disdukcapil Kemendagri pada nomor 0815-3636-9999

Atau hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan format:

Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Dan dikirim ke nomor 0813-2691-2479.

Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah

 

Masyarakat dapat melihat melalui situs resmi dukcapil melalui website berikut:

https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

Melalui website tersebut masyarakat dapat pergi ke menu e-KTP, kemudian mengisi NIK yang dimiliki. Kemudian jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna dapat melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau pengguna dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan tanda cek.

Pengecekan melalui media sosial FB atau Twitter

Permintaan untuk mengecek KTP masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Masyarakat dapat langsung menghubunginya lewat personal chat dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Aplikasi Cara cek KTP Online

Pemerintah telah meluncur beberapa aplikasi berbasisi online yang dapat memudahkan masyarakat untuk dapat mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Salah satu yang menduduki peringkat ke atas yaitu aplikasi cara cek KTP online. Di mana aplikasi ini dapat diunduh melalui Play store. 90% aplikasi ini cukup akurat untuk mengecek data pribadi, walaupun begitu sangat tidak disarankan untuk digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data diri dan lainnya.

Aplikasi Dataku

 

Aplikasi kedua yang resmi untuk digunakan untuk mengecek KTP secara online adalah dataku.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui Play Store.

Namun, aplikasi ini belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh pemerintah, sehingga apabila terjadi kebocoran data maka akan berada diluar tanggung jawab pemerintah.

Demikian cara mengecek KTP yang sudah terdaftar atau belum. Walaupun terdapat cara mudah dengan menggunakan aplikasi bantuan secara online, namun rawan terjadinya kebocoran data pribadi, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, opsi lainnya masyarakat dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada laman yang telah disediakan oleh dukcapil dan pemerintah daerah setempat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement